Kasus Pungli di Tradisi Dandangan Kudus, Dua Preman Ditangkap Polisi
jateng.jpnn.com, KUDUS - Dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan pada acara tradisi Dandangan Kudus kini telah diamankan polisi.
Sebelumnya, Polres Kudus telah meringkus tiga pelaku atas kasus yang sama di Dandangan.
Kapolsek Kota Kudus Iptu Subkhan mengatakan penangkapan pelaku premanisme tersebut berawal dari aduan di 'Lapor Pak Kapolsek'.
"Sejumlah pedagang mengadu di Lapor Kapolsek bahwa di sepanjang Jalan Sunan Kudus ada aksi premanisme dengan meminta paksa sejumlah uang," katanya, Kamis (23/3).
Iptu Subkhan menejelaskan bahwa sejumlah preman tersebut melakukan pungli dengan dalih uang ronda malam terhadap pedagang acara Dandangan di Jalan Sunan Kudus.
"Merasa terganggu, beberapa pedagang langsung melaporkan pungli yang dilakukan dua pria tersebut," jelasnya.
Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, pihaknya langsung menurunkan tim dari Unit Intelkam dan Unit Reskrim untuk mencari pelaku yang diduga melakukan pungutan liar.
Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial HP (33) warga Kecamatan Kota dan FA (28) Warga Kecamatan Bae yang diduga merupakan pelaku pungutan liar.
Dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan pada acara tradisi Dandangan Kudus kini telah diamankan polisi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News