Kasus Pungli di Tradisi Dandangan Kudus, Dua Preman Ditangkap Polisi
Sementara itu, barang bukti yang diamankan, berupa uang senilai Rp 180 ribu yang diperoleh dari para pedagang Dandangan.
Modus yang dipakai para pelaku hampir sama dengan pelaku sebelumnya, yakni meminta paksa terhadap sejumlah pedagang Dandangan Kudus dengan dalih jaga malam atau ronda malam dengan meminta pungutan Rp 10 ribu per pedagang.
Polisi juga bertindak cepat terkait laporan maraknya aksi copet dan premanisme di lokasi tradisi Dandangan Kudus, mengingat acara tradisi yang digelar satu tahun sekali itu dalam rangka menyambut datangnya bulan Ramadan.
"Tentunya sangat memprihatinkan jika acara tradisi itu justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Iptu Subkhan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berada di tempat keramaian, agar tidak menjadi korban kejahatan oleh orang-orang yang memanfaatkan momen keramaian tersebut. (antara/jpnn)
Dua pelaku pungutan liar (pungli) terhadap para pedagang yang berjualan pada acara tradisi Dandangan Kudus kini telah diamankan polisi.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News