Selama 10 Hari, Polda Jawa Tengah Menyita Ratusan Petasan

Rabu, 05 April 2023 – 22:50 WIB
Selama 10 Hari, Polda Jawa Tengah Menyita Ratusan Petasan - JPNN.com Jateng
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat menunjukkan barang bukti mercon. FOTO: Humas Polda Jateng.

Aneka bahan peledak itu sudah dilakukan disposal oleh Gegana Satuan Brimob Polda Jateng. Namun, beberapa di antaranya disisakan sebagai sampel untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari serangkaian cipta kondisi itu, terdapat kasus menonjol, yakni meledaknya bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giwirarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3).

Akibat ledakan tersebut, satu korban tewas, tiga warga lain luka dan merusak 11 rumah warga.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka bernama Nur Wachidun alias Idun (44) yang merupakan penjual bahan obat mercon.

Para tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1), Tipiring terkait Perda masing-masing daerah, serta UU Bunga Api 1932 (LN 1932 No.143, terakhir diubah LN 1933, No.9).

"Ancamannya pidana penjara 20 tahun maksimal," kata Irjen Luthfi. (mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah menyita ratusan bahan petasan selama 24 Maret sampai 4 April 2023.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News