Dua Santri & Tiga Warga di Jepara Ditangkap Polisi, Kasusnya Ternyata
jateng.jpnn.com, JEPARA - Dua santri salah satu pondok pesantren yang melakukan pembacokan di Kecamatan Bangsri ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, Jumat (23/6).
Selain menangkap menangkap dua santri tersebut, polisi juga menangkap tiga warga yang melakukan perusakan terhadap ponpes buntut dari aksi pembacokan tersebut.
"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat jumpa pers di ruang Satreskrim Polres Jepara.
Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan, kata dia, berinisial HM dan BU. Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.
Kasus pembacokan terjadi saat istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam. Korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.
"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujar AKP Ahmad.
Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya. S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.
Satreskrim Polres Jepara menangkap dua santri dan tiga warga Kecamatan Bangsri. Kasusnya apa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News