Tegas, 7 Suporter Persis Solo Diancam 7 Tahun Penjara, Tak Ada Kata Damai

Minggu, 09 Juli 2023 – 09:39 WIB
Tegas, 7 Suporter Persis Solo Diancam 7 Tahun Penjara, Tak Ada Kata Damai - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengeroyokan melibatkan antarsuporter Persis Solo. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Sebanyak tujuh anggota kelompok supoter Persis Solo, yakni Garis Keras (GK) dijerat pasal 170 ayat 2 k-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi tidak menempuh jalur damai untuk kasus tersebut.

Anggota GK, AA (27) warga Solo, AZ (24), AT (21) warga Sukoharjo, SA (18), AC (19), VA (19), dan MF (18) warga Karanganyar terbukti melakukan tindak kekerasan kepada sejumlah anggota kelompok lain yang juga pendukung Persis Solo, yakni B6. 

Tindak kekerasan itu dilakukan setelah pertandingan perdana Persis Solo dalam ajang BRI Liga 1 Indonesia melawan Persebaya di Stadion Manahan Solo, Sabtu (1/07) lalu.

"Alasan para tersangka menyatakan bahwa terjadi gesekan sebelumnya antara GK dengan B6. Kemudian berlanjut di dalam stadion, kemudian SSO meminta kami masuk, saya dan anggota naik ke tribun, selesai. Keluar stadion mereka arak-arakan, kami arahkan anggota ke beberapa tempat. Beberapa lepas dari pengawasan kami," kata Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, Sabtu (8/7).

Kapolresta mengatakan, 7 oknum anggota GK itu melakukan tindak kekerasan di kawasan Rumah Sakit (RS) Triharsi, kawasan Panggung Jebres, dan kawasan depan Kampus UNS.

TKP di RS Triharsi dan Panggung Jebres, korban berhasil melarikan diri, tetapi motor mereka diambil.

Untuk kejadian di depan UNS, para suporter GK mengeroyok seseorang yang dituding anggota kelompok B6. Motor yang dikendarai korban juga dibawa oleh para pelaku.

Sebanyak tujuh oknum Suporter Persis Solo diancam 7 tahun penjara buntut kerusuhan seusai laga Persis Vs Persebaya. Polisi tolak jalur damai.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News