Bea Cukai Musnahkan 942.051 Batang Rokok Ilegal di Wonogiri
jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Sebanyak 942.051 batang rokok ilegal dimusnahkan di halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis (10/8).
Pemusnahan tersebut dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Barang milik negara tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta, sejak September 2022 hingga Juli 2023.
Pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan kegiatan pemusnahan tersebut merupakan hasil dari penindakan yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta dan juga sinergi operasi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT dengan Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, serta Karanganyar.
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman beralkohol.
Menurutnya, barang tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Yetty Yulianty mengatakan Bea Cukai Surakarta selama periode tersebut telah melakukan penindakan rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 209 liter.
Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Wonogiri yang merupakan hasil penindakan dari tahun lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News