Bea Cukai Musnahkan 942.051 Batang Rokok Ilegal di Wonogiri
Nilai barang yang dimusnahkan sekitar Rp 3,585 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp 2,469 miliar.
Dari jumlah penindakan tersebut, 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kejari Karanganyar, Boyolali dan Sragen.
Kemudian 942.051 batang sisanya dan 209 liter ditetapkan sebagai BMN yang dimusnahkan di halaman Rumah Dinas Bupati Wonogiri ini.
"Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar sekitar Rp 1,161 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 794,7 juta. Untuk minuman keras beralkohol total nilai barang sebesar sekitar Rp 12,115 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,420 juta," katanya.
Pada kegiatan pemusnahan rokok ilegal tersebut dengan cara dibakar habis dan untuk sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pembuangan akhir aampah Ngadirojo Wonogiri.
Untuk barang kena cukai berupa minuman beralkohol dimusnahkan dengan dilakukan penuangan pada tong sehingga rusak, kemudian dilakukan perusakan dan pemecahan kemasan berupa botol sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Wonogiri FX. Pranata mengatakan pihaknya berharap semuanya masyarakat semakin paham, bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.
"Sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat," katanya.(antara/jpnn)
Bea Cukai memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal di Wonogiri yang merupakan hasil penindakan dari tahun lalu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News