3 Penyuap Bupati Pemalang, Masing-masing Setoran Rp 100 Juta
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo masih terus bergulir.
Tiga kepala dinas diadili atas kasus suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2021 hingga 2022.
Jaksa Penuntut Umum Lucky Dwi Nugroho mengatakan ketiga pejabat tersebut masing-masing memberikan Rp 100 juta kepada Mukti Agung atas jabatan yang diperoleh
Ketiga terdakwa yang diadili masing-masing Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Suhirman, serta Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.
"Terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo sebagai uang syukuran atas pelantikan pada jabatan yang sudah diperoleh," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/8).
Ketiga terdakwa dilantik dalam jabatan baru yang diemban tersebut pada Desember 2021.
Sementara uang syukuran atas jabatan baru tersebut diserahkan pada Januari 2022.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Terungkap nominal suap yang disetorkan 3 kepala dinas kepada mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News