12 Kg Ganja dan Sabu Dimusnahkan, Polda Jateng Komitmen Perangi Narkoba
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 5 kg sabu dan 7 kg ganja hasil tiga penindakan yang dilakukan pada 2023 dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Kamis (21/9).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir mengatakan sebelum dimusnahkan, narkoba tersebut telah diuji oleh Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungan yang ada di dalamnya.
"Pemusnahan ganja dan Sabu-sabu ini dilakukan dengan menggunakan incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah," ujarnya.
Lebih lanjut, dua jenis narkoba yang dimusnahkan itu masing-masing berasal dari pengungkapan pengiriman 4 kg Sabu dari Pontianak menuju Semarang yang dibawa oleh seorang penumpang kapal.
"Sabu ini merupakan barang kiriman jaringan Malaysia," ucapnya.
Kemudian, kata dia, pengungkapan peredaran 1 kg Sabu di Kabupaten Demak pada Juli 2023.
Adapun 7 kg ganja, lanjut dia, digagalkan peredarannya melalui penindakan yang dilakukan di Kabupaten Sukoharjo pada Agustus 2023
Para tersangka dari tiga pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Sebanyak 5 kg sabu dan 7 kg ganja hasil tiga penindakan yang dilakukan pada 2023 dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah pada Kamis (21/9)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News