Ekstasi Jenis Baru Menyebar di Banyumas, Efeknya Mengerikan
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Ekstasi jenis baru ternyata sudah menyebar di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Hal tersebut diketahui dari kasus yang berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyumas di Kecamatan Sumbang.
"Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima BNNK Banyumas pada hari Senin (2/10) tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Sumbang," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi M Arief Dimjati saat konferensi pers di Kantor BNNK Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (10/10).
Dia mengatakan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Pemberantasan BNNK Banyumas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapati seorang laki-laki berinisial AM (33) di Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, pada Selasa (3/10), sekitar pukul 19.30 WIB.
Menurut dia, pil tersebut dengan motif cetakan kepala singa dan bertuliskan Kenzo di sisi sebaliknya dan berat bruto kurang lebih 6,13 gram.
"Pil tersebut merupakan narkotika jenis baru yang tidak dapat dideteksi dengan cara biasa dan setelah dilakukan uji laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah didapatkan hasil bahwa pil tersebut mengandung senyawa epilon atau N-Etilpentilon," katanya.
Dia mengatakan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, epilon termasuk dalam narkotika golongan 1 yang tidak boleh diedarkan.
Menurut dia, epilon tersebut bekerja dengan cara menstimulasi sistem saraf pusat penggunaannya dan efek yang ditimbulkan hampir sama dengan ekstasi, yaitu memunculkan rasa senang berlebihan, menurunkan nafsu makan dan memicu depresi.
Ekstasi jenis baru ternyata sudah menyebar di Banyumas, Jawa Tengah. Efek kesehatannya sangat berbahaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News