Ekstasi Jenis Baru Menyebar di Banyumas, Efeknya Mengerikan

Selasa, 10 Oktober 2023 – 14:30 WIB
Ekstasi Jenis Baru Menyebar di Banyumas, Efeknya Mengerikan - JPNN.com Jateng
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi M Arief Dimjati (dua dari kiri) menunjukan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran ekstasi jenis baru di Kantor BNN Kabupaten Banyumas, Purwokerto, Banyumas, Selasa (10/10/2023). ANTARA/Sumarwoto

"Epilon ini lebih cepat reaksinya dibandingkan ekstasi jenis lain dan baru kali ini diungkap peredarannya di wilayah Kabupaten Banyumas, termasuk Provinsi Jawa Tengah," kata Kombes Arief.

Lebih lanjut, dia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti bahwa pil tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banyumas dengan harga berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 per butir.

Selain itu, kata dia, tersangka mengaku bahwa pil tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN dan hingga saat ini BNN masih menelusuri keberadaan yang bersangkutan dan sudah memasukannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO)

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan AM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BNN Kabupaten Banyumas akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan para pihak terkait guna menemukan bandar yang sampai saat ini masih DPO dan mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika sampai tuntas," kata Kombes Arief.(antara/jpnn)

Ekstasi jenis baru ternyata sudah menyebar di Banyumas, Jawa Tengah. Efek kesehatannya sangat berbahaya.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News