Pria Asal Brebes Ditangkap Polisi di Banyumas, Kasusnya Berat
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Satresnarkoba Polresta Banyumas menetapkan DP (21), warga Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di Banyumas.
Pelaku diancam hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terjadi pada Rabu (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budiyanto menjelaskan warga mencurigai aktivitas DP dan menemukan 21 paket diduga sabu dalam tasnya.
"Warga segera melaporkan hal tersebut kepada polisi," ujar Kompol Willy, Minggu (1/12).
Hasil interogasi awal mengungkap DP telah menyebarkan 19 paket sabu di berbagai lokasi di Purwokerto, Ajibarang, dan Wangon.
"Dari lokasi-lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan sembilan paket, sementara sepuluh paket lainnya diduga sudah diambil oleh pemesan," ungkapnya.
Total barang bukti yang diamankan meliputi, 30 paket sabu dengan berat bersih 8,973 gram, satu unit ponsel, tas selempang, dan sepeda motor.
Satresnarkoba Polresta Banyumas menetapkan DP (21), warga Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News