Pria Asal Brebes Ditangkap Polisi di Banyumas, Kasusnya Berat
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyebutkan tersangka DP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana minimal 5 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, yang berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini. (antara/jpnn)
Satresnarkoba Polresta Banyumas menetapkan DP (21), warga Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News