Pria Asal Brebes Ditangkap Polisi di Banyumas, Kasusnya Berat

Senin, 02 Desember 2024 – 03:00 WIB
Pria Asal Brebes Ditangkap Polisi di Banyumas, Kasusnya Berat - JPNN.com Jateng
Tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu, DP (kiri) menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Kamis (28/11/2024). ANTARA/HO-Polresta Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo menyebutkan tersangka DP dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana minimal 5 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.

Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Polresta Banyumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolresta Banyumas juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan, yang berkontribusi signifikan terhadap keberhasilan pengungkapan kasus ini. (antara/jpnn)

Satresnarkoba Polresta Banyumas menetapkan DP (21), warga Kabupaten Brebes sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News