Kronologi Mahasiswi Diremas Payudaranya di Demak, Polisi Kuak Motif Pelaku
Korban kemudian berteriak meminta tolong sehingga pelaku panik dan langsung memutar balik kendaraannya.
Namun, helm pelaku terjatuh dan langsung ditendang oleh korban.
"Pelaku marah dan memukul mata pelapor sebelah kanan satu kali dengan menggunakan tangan kosong," kata Winardi.
Palaku yang mencoba kabur dengan kendaraannya, gantian dibuntuti oleh korban sembari berteriak minta tolong.
"Warga di sekitar jalan mengejar pelaku karena kondisi pelapor yang lagi shok dan hampir jatuh pelapor
menunggu di pinggir jalan sambil memberitahu keluarganya, kemudian warga di sekitar berhasil mengamankan pelaku lalu diserahkan ke Polsek Wonosalam," katanya.
Kasatreskrim mengatakan motif kasus remas payudara ini adalah pelaku melampiaskan nafsu birahinya dengan memanfaatkan situasi perjalanan.
"Kalau sudah pegang payudara, dia (pelaku) merasa puas," katanya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUPidana dengan ancaman penjara 12 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.(mar4/jpnn)
Polres Demak menguak kasus pelecehan seksual dengan cara meremas payudara mahasiswi di jalan raya. Ternyata motifnya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News