Perkaya Diri dengan Korupsi, Eks Anggota DPRD Demak Divonis Penjara 4 Tahun

Kamis, 23 November 2023 – 20:11 WIB
Perkaya Diri dengan Korupsi, Eks Anggota DPRD Demak Divonis Penjara 4 Tahun - JPNN.com Jateng
Ilustrasi meja hijau pengadilan (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Eks anggota DPRD Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Suhadi dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus korupsi uang sewa kios pasar Desa Wonosekar, pada 2018 hingga 2022.

Selain hukuman badan, Hakim Ketua Ida Ratnawati juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya saat sidang Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/11).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa berperan aktif dan terbukti memperkaya diri sendiri.

Terdakwa menarik uang sewa kios tanpa sepengetahuan pengurus Koperasi Adil Sejahtera yang merupakan pengelola kios di Pasar Desa Wonosekar, Karangawen, Demak tersebut.

Uang sewa tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.

Selain itu, menurut dia, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Terdakwa Suhadi diperintahkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp 280 juta.

Eks anggota DPRD Demak Suhadi divonis penjara 4 tahun karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi. Duit sewa kios diembat.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News