Perkaya Diri dengan Korupsi, Eks Anggota DPRD Demak Divonis Penjara 4 Tahun
Kamis, 23 November 2023 – 20:11 WIB
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.(antara/jpnn)
Eks anggota DPRD Demak Suhadi divonis penjara 4 tahun karena terbukti memperkaya diri sendiri dengan cara korupsi. Duit sewa kios diembat.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News