Sidang Komdis PSSI: Kiper Persis Solo Dilarang Bermain di 2 Laga & Didenda Rp 10 Juta
Selasa, 12 Maret 2024 – 00:20 WIB
![Sidang Komdis PSSI: Kiper Persis Solo Dilarang Bermain di 2 Laga & Didenda Rp 10 Juta - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/10/09/ilustrasi-komdis-pssi-foto-pssi-t5iyd-tx7n.jpg)
Ilustrasi Komdis PSSI. Foto: pssi
Wahyudi diputuskan dilarang bermain sebanyak 3 pertandingan dengan denda Rp 25 juta.
Baca Juga:
Sementara untuk klub Liga 1 yang mendapatkan sanksi adalah Persita Tangerang, Persebaya Surabaya, dan PSS Sleman. (JPNN)
Berikut hasil sidang Komdis PSSI dalam pertandingan Liga Indonesia:
1. Klub Persita Tangerang
- Nama Kompetisi: Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persita Tangerang vs Borneo FC Samarinda
- Tanggal Kejadian: 02 Maret 2024
- Jenis Pelanggaran: Terjadi pelemparan kemasan minuman, penyalaan flare sebanyak 8 buah serta terdapat beberapa penonton memasuki area lapangan pertandingan
- Hukuman: Sanksi penutupan sebagian stadion (Tribun Timur bagian Utara) sebanyak 1 pertandingan saat menjadi tuan rumah
- Denda Rp 100 juta.
2. Tim Persebaya Surabaya
- Nama Kompetisi: Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 03 Maret 2024
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp 50 juta.
3. Tim PSS Sleman
- Nama Kompetisi: Liga 1 2023/2024
- Pertandingan: Persebaya Surabaya vs PSS Sleman
- Tanggal Kejadian: 03 Maret 2024
- Jenis Pelanggaran: Dalam pertandingan tersebut ada 6 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp 50 juta.
4. Tim Persiraja Aceh
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2023/2024
- Pertandingan: Persiraja Aceh vs Malut United FC
- Tanggal Kejadian: 05 Maret 2024
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain yang mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: Denda Rp 25 juta.
5. Klub Persiraja Aceh
Komite Disiplin (Komdis) PSSI telah merilis hasil sidang pelanggaran klub dan pemain Liga Indonesia pada Senin (11/3).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News