Tenggak Miras Oplosan, 9 Warga Jepara Tewas Bergantian, Polisi Ciduk 1 Pelaku
jateng.jpnn.com, JEPARA - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah, menetapkan penjual minuman keras (miras) oplosan bernama Prawiraharjo (38) sebagai tersangka.
Ia terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara karena minuman beralkohol ini mengakibatkan 9 warga meninggal dunia.
Pelaku dikenai Pasal 204 KUHP dan atau Pasal 146 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan atau Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kapolres Jepara AKBP Warsono didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi mengatakan 9 warga yang meninggal akibat miras oplosan.
Mereka meminumnya di sebuah warung milik tersangka di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Jepara.
"Informasinya, warga yang datang ke tempat pesta minuman keras ada 20-an orang, dan sembilan di antara mereka meninggal dunia," ungkap AKBP Warsono, Senin (7/2).
Disebutkan pula bahwa 6 orang di antaranya warga Desa Karanggondang, 2 lainnya warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo, dan seorang warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri.
Kasus miras oplosan yang berujung maut itu berawal pada 29 Januari 2022 sekitar pukul 12.00 WIB di warung angkringan 2 Jiwo milik tersangka Prawiraharjo.
Pemilik angkringan ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tewasnya 9 warga Jepara. Ia menjual miras oplosan seharga Rp 30 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News