Tenggak Miras Oplosan, 9 Warga Jepara Tewas Bergantian, Polisi Ciduk 1 Pelaku
20-an pemuda secara berangsur-angsur datang membeli miras oplosan sambil nongkrong di warung angkringan tersebut.
Setelah pesta minuman keras oplosan hingga 30 Januari 2022 pukul 03.00 WIB, para pemuda tersebut pulang ke rumahnya masing-masing dalam keadaan mabuk berat.
Pada Minggu (30/1) terdapat dua korban meninggal dunia, yakni berinisial S dan J warga Karanggondang.
Keesokan harinya Senin (31/1) terdapat tambahan lima orang meninggal dunia, yakni berinisial FY, D, IA, S, dan MH pada waktu dan tempat berbeda.
Selanjutnya pada Rabu (2/2) ada dua korban lagi yang meninggal dunia, yakni CA dan HS, sehingga total ada sembilan orang yang meninggal.
Usia korban meninggal dunia akibat miras oplosan tersebut antara usia 19 tahun dan 32 tahun.
Tersangka Prawiraharjo mengaku menjual miras oplosan dengan harga per botol Rp 30 ribu sejak 6 bulan yang lalu, sedangkan warung angkringannya baru buka 2 pekan.
Bahan baku etanol, kata dia, sebagian diperoleh dari warga Mambak, Jepara, serta lainnya ada yang dari Semarang dan Depok yang diberi lewat pasar daring. (antara/jpnn)
Pemilik angkringan ditetapkan polisi sebagai tersangka atas tewasnya 9 warga Jepara. Ia menjual miras oplosan seharga Rp 30 ribu.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News