Gempar Kasus Sodomi di Brebes, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Korbannya Tak Sedikit

Sabtu, 05 Februari 2022 – 14:18 WIB
Gempar Kasus Sodomi di Brebes, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Korbannya Tak Sedikit - JPNN.com Jateng
Tersangka kasus sodomi anak di bawah umur saat digelandang di Mapolres Brebes. FOTO: Humas Polda Jateng

jateng.jpnn.com, BREBES - Dua kasus sodomi berhasil dibongkar jajaran Polres Brebes. Aksi pencabulan dilakukan oleh dua pelaku di dua lokasi berbeda.

Pelaku adalah Agung Setiawan (22) dan Slamet (54). Semua korban dari para pelaku adalah anak-anak laki-laki dan masih di bawah umur.

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto melalui Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan kasus pertama terjadi di Kecamatan Paguyangan.

Aksi sodomi itu dilakukan oleh Agung Setiawan, warga Desa Cinanas, RT 01 RW 03, Kecamatan Bantarkawung, pada 8 Oktober 2021 lalu dan baru dilaporkan ke polisi pada 10 Januari 2022

Agung merupakan seorang pelatih sepak bola. Korbannya adalah para muridnya berjumlah tujuh bocah.

Kompol Arwansa mengatakan atas perbuatannya, Agung dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Kasus sodomi di Brebes masih terus dikembangkan oleh kepolisian setempat. Sejumlah anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual itu.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News