Gempar Kasus Sodomi di Brebes, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Korbannya Tak Sedikit

Sabtu, 05 Februari 2022 – 14:18 WIB
Gempar Kasus Sodomi di Brebes, 2 Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Korbannya Tak Sedikit - JPNN.com Jateng
Tersangka kasus sodomi anak di bawah umur saat digelandang di Mapolres Brebes. FOTO: Humas Polda Jateng

Sedangkan pada kasus kedua terjadi di Kecamatan Sirampog dan dilakukan oleh Slamet (54) warga Desa Manggis, RT 04 RW 04, Kecamatan Sirampog, pada 4 Januari 2021.

Pelaku pencabulan tiga anak laki-laki di bawah umur ini merupakan petani kebun. Ia melakukan aksi sodomi di sebuah tempat pemakaman umum.

Slamet adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia dikenai pasal 82 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (4) Jo Pasal 76E UU RI Tentang Perlindungan Anak dirubah terakhir UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tetang Perlindungan Anak.

Slamet diganjar hukuman sama seperti Agung yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Hanya saja ada penambahan sepertiga dari ancaman pidana dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy memberikan apresiasi atas ungkap kasus Polres Brebes tersebut.

Menurutnya, kejahatan terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana prioritas  yang harus diungkap sesegera mungkin. 

Polri, kata dia, mendorong warga masyarakat untuk melapor bila menemui tindak pidana dengan korban anak-anak di bawah umur.

"Kejahatan terhadap anak di bawah umur adalah sesuatu yang amat memprihatinkan. Kami mendorong korban atau keluarga serta masyarakat sekitar untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat bila menemui atau mengalami kejahatan jenis ini," jelasnya. (mcr5/jpnn)

Kasus sodomi di Brebes masih terus dikembangkan oleh kepolisian setempat. Sejumlah anak di bawah umur jadi korban pelecehan seksual itu.

Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News