Sopir Angkutan Feeder BST Solo Babak Belur Dianiaya Pemotor, Lihat Tuh Tampang Pelakunya

Tanpa pikir panjang, pria berusia 23 tahun itu langsung menggedor kaca angkutan agar supir membuka kaca. Setelah dibuka pelaku mengarahkan pukulan ke pipi kanan korban.
Kombes Ade menyebut, pukulan kedua tersangka BA melayangkan helm yang ia gunakan ke arah kepala Sudibyo hingga menyebabkan luka lebam dan sobek.
Pelaku saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Surakarta. Polisi juga telah menyita sepeda motor, helm warna hitam, serta pakaian pelaku yang digunakan pelaku.
Berdasarkan alat bukti tersebut, tersangka dijerat dengan 351 ayat 1, JUNTO pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 2 tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Polisi berhasil membekuk pemotor yang aniaya sopir angkutan feeder BST Solo. Ini tampang pelakunya.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News