Capek-capek Jadi TKW di Taiwan, Uang Rp 3 M Ludes Kena Tipu, Korban Sempat Dinikah Siri

Pada 17 Juli 2020, Yuliati dan Yusuf melangsungkan nikah siri di hotel tersebut.
Lalu, beberapa hari berikutnya pada 21 Juli 2020, tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 1 miliar dengan alasan untuk tambahan modal usaha.
"Uang itu diserahkan melalui transfer," imbuh AKBP Faisal.
Hingga pada hari yang dijanjikan, Yusuf tak kunjung mengembalikan total uang Rp 3 miliar kepada Yuliati.
Pasangan nikah siri ini pun memutuskan untuk bercerai.
“Pelaku ditahan karena dilaporkan oleh korban karena merasa ditipu,” kata dia.
Akibat perbuatannya itu, Yusuf dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan 372 tentang penggelapan. Ancaman hukuman dua pasal itu 4 tahun penjara. (mar4/jpnn)
TKW di Taiwan menjadi korban penipuan uang sebesar Rp 3 miliar oleh tersangka asal Brebes. Korban sempat dinikah siri pelaku.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News