Sengketa Lahan Pasar Kanjengan, Bertahun-tahun Pemkot Semarang Abaikan Putusan
Akibat permasalahan hukum berlarut hingga bertahun-tahun ini, kata dia, para pengusaha di Kanjengan tersebut kesulitan mengembangkan usahanya.
"Pengusaha tidak bisa membangun tempat usahanya karena tidak bisa mengurus IMB, tidak bisa mengajukan kredit karena sertifikat lahannya masih bermasalah," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Anti Mafia Tanah Riyanta meminta Wali Kota Semarang tinggal melaksanakan putusan pengadilan.
"Pemkot Semarang tinggal mengeluarkan ruko di Pasar Kanjengan ini dari daftar aset daerah," kata anggota DPR dari PDIP tersebut.
Hal itu ditindaklanjuti dengan penerbitan perpanjangan sertifikat HGB.
"Melaksanakan putusan pengadilan ini merupakan melaksanakan putusan politik," katanya menegaskan. (antara/jpnn)
Sengketa lahan Pasar Kanjengan yang sudah keluar putusan pengadilannya sejak 2017 ternyata belum dipatuhi Pemkot Semarang. Kuasa hukum pedagang geram.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News