Sengketa Lahan Pasar Kanjengan, Bertahun-tahun Pemkot Semarang Abaikan Putusan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta mematuhi putusan pengadilan terkait sengketa lahan Pasar Kanjengan.
Hingga kini, Pemkot terkesan enggan mengakui HGB sejumlah blok pasar itu adalah milik para pedagang yang telah mendiami daerah itu sejak puluhan tahun lalu.
Kuasa hukum pedagang blok A, B, E, dan F Pasar Kanjengan, Subali mengatakan bahwa permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai ini telah dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah.
Baca Juga:
"Ombudsman menyatakan telah terjadi malaadministrasi karena mengabaikan putusan pengadilan mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung terhadap perkara ini," katanya, Sabtu (8/1).
Padahal, lanjut dia, putusan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak pengajuan peninjauan kembali pada 2017.
Dalam rekomendasinya, Ombudsman meminta Pemerintah Kota Semarang mencoret kepemilikan lahan di blok A, B, E, dan F dari daftar aset daerahnya sebagaimana putusan pengadilan.
Badan Pertanahan Nasional diminta untuk memperpanjang sertifikat hak guna bangunan terhadap kawasan perdagangan itu.
Subali menyebutkan terdapat 52 bidang lahan HGB di empat blok Pasar Kanjengan yang selama ini masih bermasalah.
Sengketa lahan Pasar Kanjengan yang sudah keluar putusan pengadilannya sejak 2017 ternyata belum dipatuhi Pemkot Semarang. Kuasa hukum pedagang geram.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News