6 Bulan Beraksi, Komplotan Pembobol Kantor Pos Lintas Daerah Ini Kena Batunya
"Mereka sudah melakukan kegiatan semacam ini sekitar 5-6 bulan. Satu di antara pelaku yang DPO adalah residivis dengan kasus yang sama," ujarnya.
Dari aksi kejahatannya, pelaku berhasil menggasak uang tunai senilai Rp 90 juta, Rp 1 juta uang koin, satu unit genset senilai Rp 7 juta, satu unit server CCTV, 1 unit baterai tower, dan 1 unit mobil sewaan.
"Motifnya karena faktor ekonomi. Dari hasil curiannya, pelaku menggunakan untuk membeli 1 unit sepeda motor dan perhiasan emas," ucapnya.
Atas perbuatannya pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 Ayat (1), Ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
"Kami imbau instansi terkait seperti perbankan, minimarket meningkatkan keamanan supaya mencegah aksi pencurian," paparnya. (mcr5/jpnn)
4 dari 5 pelaku komplotan pembobol kantor pos lintas daerah berhasil dibekuk polisi. Tempat-tempat ini jadi target mereka.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News