2 Wanita Bandar Arisan Bodong Untung Miliaran, Sempat Pergi ke Bali, Berakhir di Jeruji Besi
Selasa, 18 Januari 2022 – 20:00 WIB

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Johanson Ronald Simamora saat menggelar keterangan pers penipuan berkedok arisan online. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat aktif melaporkan jika ada yang menjadi korban arisan serupa.
"Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh tersangka silahkan lapor ke SPKT, Polri siap untuk menindaklanjuti," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku perempuan tersebut dijerat pasal 45 huruf A ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (mcr5/jpnn)
Polda Jateng berhasil meringkus 2 wanita bandar arisan bodong di Demak dan Semarang. Kerugian korban sentuh angka Rp 4 miliar.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News