Alat Peraga Kampanye PSI di Semarang Paling Banyak Melanggar, Disusul PDIP

"Dari hasil penertiban APK, temuan APK yang melanggar meliputi baliho, "banner", spanduk, dan lainnya, seperti bendera parpol peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Kalau untuk parpol, dia menyebutkan hasil penertiban pada 13 Desember lalu terbanyak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan 393 APK, PDI Perjuangan sebanyak 161 APK, Partai Gelora (96 APK), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 79 APK.
Kemudian, Partai Gerindra sebanyak 66 APK, PKN ada tujuh APK, PPP sebanyak lima APK, PKB sebanyak empat APK, Partai Nasdem ada tiga APK, dan satu APK dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dwijaya berharap penertiban APK akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku, mengingat agenda penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan.(antara/jpnn)
Alat Peraga Kampanye (APK) paling banyak melanggar di Semarang berasal dari PSI, kemudia disusul dari PDIP-Partai Gelora.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News