Alat Peraga Kampanye PSI di Semarang Paling Banyak Melanggar, Disusul PDIP

Minggu, 17 Desember 2023 – 07:18 WIB
Alat Peraga Kampanye PSI di Semarang Paling Banyak Melanggar, Disusul PDIP - JPNN.com Jateng
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dan tim gabungan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). (ANTARA/HO-Dok Bawaslu)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.

Anggota Bawaslu Kota Semarang Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya setidaknya telah mengamankan 815 APK di berbagai ruas jalan.

"Selama ini, kami menemukan banyak APK yang dipasang menyalahi ketentuan dan aturan yang ada," katanya, Sabtu (16/12).

Dasar aturannya, yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

Dia mencontohkan pemasangan APK yang menyalahi aturan, yakni spanduk yang dipaku di pohon atau dipasang secara melintang di ruas jalan protokol.

Dalam penertiban APK, kata dia, Bawaslu berkoordinasi dengan tim gabungan, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Polrestabes, Kodim, dan dinas-dinas terkait, seperti satuan polisi pamong praja (PP).

Sebelum melaksanakan penertiban, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta Pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye.

Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang, dan nantinya parpol peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan Bawaslu.

Alat Peraga Kampanye (APK) paling banyak melanggar di Semarang berasal dari PSI, kemudia disusul dari PDIP-Partai Gelora.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News