Alat Peraga Kampanye di Temanggung Banyak yang Melanggar Aturan

Selasa, 26 Desember 2023 – 15:00 WIB
Alat Peraga Kampanye di Temanggung Banyak yang Melanggar Aturan - JPNN.com Jateng
Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi. ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya banyak yang melanggar aturan.

Jumlahnya, kata dia, mencapai ribuan APK yang banyak ditempel di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau dipasang di rambu-rambu lalu lintas.

"Kami juga banyak menemukan yang dipasang di pertigaan-pertigaan, padahal kemarin sudah saya imbau agar tidak membahayakan masyarakat," katanya, Selasa (26/12).

Dia menyampaikan ternyata masih banyak yang memasang APK di sembarang tempat, misalnya di Kecamatan Kaloran banyak yang dicopot atau dirusak warga mungkin karena jengkel menghalangi jalan.

"Karena di pertigaan, kemudian orang pakai mobil atau motor harus melihat kiri dan kanan itu menghalangi pandangan, mungkin yang menjadi penyebab masyarakat kemudian melepas APK tersebut," katanya.

Menurut dia hal itu sudah disampaikan berkali-kali kepada peserta pemilu dalam menempatkan APK harus sesuai regulasi, kemudian jangan mengganggu ketertiban umum.

Dia menyebutkan jumlahnya ribuan APK yang melanggar, sudah terima laporan dari 20 kecamatan terdiri dari spanduk, baliho di pinggir-pinggir jalan, banner dipasang di pohon-pohon.

"Surat imbauan untuk APK yang melanggar sudah kita kirimkan untuk melepas secara mandiri ke parpol, kemudian juga kita hubungi parpol melalui WA," katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi mengatakan alat peraga kampanye (APK) di wilayahnya banyak yang melanggar aturan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News