Soal DKPP Vonis Ketua KPU Langgar Kode Etik, Gibran Enggan Menanggapi
jateng.jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka kembali berkantor di tengah cuti yang dia ajukan dari Senin (5/2) hingga Rabu (7/2).
Dia langsung menanggapi sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya.
Gibran dalam beberapa pekan terakhir diketahui sering masuk kerja di tengah cuti kampanye yang diambilnya. Berdasarkan pantauan, Gibran tiba di Balai Kota Solo sekira pukul 09.30 WIB.
Gibran tampak memakai kemeja garis-garis berwarna hijau. Tidak banyak pertanyaan yang dijawab oleh Gibran saat ditanya awak media.
Ditanya soal sikap dia seusai sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP kepada KPU. Dia menyebut bahwa soal sanksi itu sudah dijawab oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
“Ya, dari TKN kemarin juga sudah berkomentar juga ya,” katanya singkat, Selasa (6/2).
Gibran kemudian enggan menjawab lagi soal pertanyaan mengenai sanksi tersebut. Dia berlalu dan memasuki ruang kerjanya.
Mengenai kedatangan Gibran di tengah cuti tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Protokol Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surakarta Herwin Tri Nugroho Adi mengatakan Gibran kembali masuk karena ada pekerjaan di pemerintahan.
Gibran enggan menanggapi soal KPU divonis melanggar kode etik oleh DKPP.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News