Sidang Laporan Timnas Amin soal 502.564 DPT Fiktif di Jateng, KPU Belum Siap Menjawab
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) menjalani sidang dugaan pelanggaran 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah (Jateng), Selasa (20/2).
Sidang sengketa Pemilu 2024 tersebut diselenggarakan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng yang dihadiri Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng sebagai terlapor.
Dalam sidang secara terbuka ini berjalan singkat. Baru tahap pembacaan oleh Tim Hukum Nasional Amin Jateng sebagai pelapor. Majelis Sidang melanjutkan persidangan untuk mendengarkan tanggapan KPU Jateng pada Rabu (21/2) besok.
Menurut Koordinator Tim Hukum Nasional Amin Jateng Listiani, KPU Jateng telah mengakui kesalahan input terhadap ratusan ribu DPT yang dilaporkan bermasalah.
"Hari ini baru pembacaan dari pihak pelapor jadi kedepannya belum tahu bagaimana. Namun, intinya KPU sudah mengakui salah input," kata Listiani seusai sidang di Kantor Bawaslu Jateng, Kota Semarang.
Kini, Listiani sedang menunggu kepastian selanjutnya dari KPU Jateng terkait pengakuan salah input tersebut. Pasalnya, pihaknya hanya mendapat selembar surat kesalahan input, tidak mendapatkan rincian yang jelas.
Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Jateng ini, menurutnya adalah langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan keadilan dalam pesta demokrasi ini.
"Kami ingin tahu salah input yang diakui terus diapain, apabila tidak ditindaklanjuti KPU tentunya Bawaslu punya kewenangan memberikan sanksi atau tindakan lain," tuturnya.
Timnas Amin menjalani sidang dugaan pelanggaran 502.564 daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah di Jawa Tengah (Jateng), Selasa (20/2).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News