KPU Demak Gelar Rekapitulasi Tingkat Kabupaten, Bawaslu Antisipasi Masalah Ini
Dia mengatakan sebelum KPU melaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten, PPK sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan. Dalam tahapan tersebut, saksi sudah menerima Formulir D hasil kecamatan dari PPK.
"Yang perlu dicermati dari saksi. Saksi kemarin di pleno tingkat kecamatan sudah tanda tangan ya, kalau tiba-tiba di kabupaten (perolehan suara, red) berubah, bagaimana?," katanya.
Terlebih, kata Ulin, Partai Nasdem mengeluarkan surat edaran bahwa saksi di kecamatan dilarang menandatangani Formulir D hasil kecamatan.
"Maka yang perlu kami antisipasi dari saksi ini, apakah bisa menerima hasil rekapitulasi tingkat kabupaten atau tidak," katanya.(mar4/jpnn)
KPU Demak menggelar pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Bawaslu Demak wanti-wanti masalah ini.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News