DPC PDIP Solo Laporankan KPU Surakarta ke Bawaslu
jateng.jpnn.com, SOLO - Dewan Perwakilan Cabang PDI Perjuangan Kota Solo melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan KPU Surakarta ke Bawaslu pada Selasa (5/3) siang.
Laporan tersebut adalah tindak lanjut dari keberatan PDIP saat rapat pleno rekapitulasi Pemilu 2024 KPU Surakarta di The Sunan Hotel Solo, Sabtu (2/2).
"Ada persoalan di TPS Kelurahan Tipes, persoalan tersebut kami sampaikan dan kami laporkan untuk dibuktikan dengan cara buka kotak, tetapi Ketua Sidang tidak diakomodir," ujarnya LO dari PDIP Solo YF Sukasno.
Menurut Sukasno, pembuktian buka kotak tersebut harus dilakukan karena terdapat sejumlah masalah pada saat proses pemungutan suara legislatif baik itu DPRD atau DPR RI.
Adapun masalah yang dimaksud, yakni tidak adanya bitingan saat proses penghitungan suara calon legislatif, dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang dinilai terlalu gemuk di TPS 27, Tipes, Serengan, Solo.
"Ada proses yang menurut saya tidak seusai, yaitu tidak adanya penulisan di bitingan. Bitingan tidak ada, angkanya ada dan hurufnya ada," jelas dia.
Sukasno pun berharap keinginan PDIP untuk buka kotak bisa terealisasi. Namun demikian, dia menyerahkan semua keputusan kepada Bawaslu.
"Bawaslu seperti apa kami mengikuti aturan," tuturnya.
DPC PDIP Kota Solo melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan KPU Surakarta ke Bawaslu pada Selasa (5/3) siang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News