DPC PDIP Solo Laporankan KPU Surakarta ke Bawaslu
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma menuturkan pihaknya telah menerima laporan dari DPC PDIP Solo.
Setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan kajian selama 2 hari kerja untuk menentukan syarat material dari dugaan terpenuhi.
"Manakala nanti tidak terpenuhi maka kami akan memberikan waktu kepada pelapor selama dua hari kerja untuk memperbaiki," beber dia.
Dilanjutkan Poppy, apabila syarat terpenuhi, pihaknya akan segera menindaklanjuti. Namun, jika ditemukan pelanggaran maka Bawaslu akan menindak sesuai jenis pelanggaran.
"Apabila ada dugaan kode etik akan kami proses secara kode etik, manakala ada dugaan pelanggaran administratif maka akan kami proses secara administratif," tuturnya. (mcr21/jpnn)
DPC PDIP Kota Solo melaporkan adanya dugaan tindak pelanggaran yang dilakukan KPU Surakarta ke Bawaslu pada Selasa (5/3) siang.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News