Ini Syarat dari KPU Temanggung untuk Cabup-Cawabup yang Maju Perseorangan

Jumat, 19 April 2024 – 18:26 WIB
Ini Syarat dari KPU Temanggung untuk Cabup-Cawabup yang Maju Perseorangan - JPNN.com Jateng
Ketua Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois. ANTARA/Heru Suyitno

jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah memberikan syarat untuk calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois calon Bupati dan Wakil Bupati Temanggung yang maju perseorangan minimal harus mendapat 46.205 dukungan atau sebesar 7,5 persen kali daftar pemilih tetap.

Dia menyebutkan daftar pemilih tetap di Temanggung ketika Pemilu 2024 mencapai 616.057 orang.

"Calon perseorangan di Kabupaten Temanggung harus mendapat dukungan fotokopi KTP 46.205 orang, dengan persebaran dukungan sekurang-kurangnya di sebelas kecamatan atau 50 persen plus satu," katanya, Jumat (19/4).

Menurut dia, pendaftaran pasangan, baik dari pasangan perseorangan maupun dari partai pada 27-29 Agustus 2024.

"Ketika mendaftar di KPU, mereka harus membawa syarat-syarat tersebut , yang dari partai paling rekomendasi dari DPP , tetapi kalau yang dari perseorangan itu harus membawa syarat dukungan," katanya.

Dia menyampaikan kalau dari dukungan partai politik itu kursi di DPRD harus 20 persen, di DPRD Kabupaten Temanggung ada 45 kursi maka 20 persen adalah sembilan kursi atau pembulatan dari 8,5 atau atau sebanyak 25 persen dari dukungan suara sah.

"Kalau pilkada dasarnya hasil Pemilu 2024 berbeda dengan pemilihan presiden dasarnya Pemilu 2019 karena pilpres dengan pemilu bersamaan, tetapi kalau untuk pilkada nanti hasil perolehan Pemilu 2024," katanya.

KPU Kabupaten Temanggung memberikan syarat untuk calon pasangan perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News