Massa Pelajar SMK-Mahasiswa Semarang Bergabung, Tuntut KPU Patuhi Putusan MK
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan pelajar Kota Semarang menggeruduk Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah (Jateng), Jumat (23/8).
Mereka menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Pantauan JPNN.com, massa tiba di depan Kantor DPRD Jateng sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka datang sembari mengibarkan bendera Merah Putih.
Tampak ratusan pelajar dari sejumlah Sekolah Menengah Kejujuran (SMK) dulu STM, itu masih mengenakan seragam celana abu-abu dan cokelat pramuka lengkap hasduk serta helm.
"Tuntutan kami, KPU langsung melaksanakan keputusan MK. Jangan sampai dianulir oleh DPR," kata Koordinator Aksi Massa Winda Setianingsih, di lokasi.
Dia bilang aksi seperti ini akan dilakukan lebih besar lagi apabila tuntutan massa diabaikan. Menurutnya, seluruh masyarakat harus mengawal keputusan-keputusan krusial yang digodok DPR dan pemerintah.
Baca Juga:
"Kita bisa menilai, maka dari itu kita harus mengawal sampai pendaftaran, pengesahan dan seterusnya," katanya.
Winda mengaku kaget dengan bergabungnya pelajar STM dalam aksi kali ini. Kendati begitu, menurutnya pelajar STM merupakan bagian dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhak menyuarakan pendapat.
Menuntut KPU mematuhi putusan MK, massa pelajar-mahasiswa Semarang bergabung unjuk rasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News