PDIP Mengendus Politik Uang dalam Sosialisasi Respati-Astrid Bareng Gibran di Solo
"Salah satu tupoksinya Bawaslu itu punya kewenangan pencegahan perbuatan yang melanggar aturan pemilu, di antaranya money politic," bebernya.
Di sisi lain Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono menyebut bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PDIP terkait praktik pemberian sembako itu.
Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8/2020, ketika ada informasi awal dari masyarakat Bawaslu wajib melakukan penelusuran awal.
Penelusuran itu nantinya akan dituangkan ke formulir A lalu akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno untuk menentukan status laporan.
"Sesuai dengan PerBawaslu 8/2020. Ketika ada informasi awal dari masyarakat kami wajib melakukan penelusuran awal. Penelusuran yang kami lakukan baru kami tuangkan di formulir A apakah itu masuk kategori pelanggaran atau tidak," kata dia.
Namun demikian, menurut Budi, peraturan PKPU lama memperbolehkan benda seperti payung, buku, alat sekolah sebagai bahan kampanye.
Budi juga menambahkan terlepas adanya praktek pemberian sembako kegiatan menyapa warga yang dilakukan paslon Respati-Astrid bersama Gibran tidak melanggar PKPU dikarenakan belum adanya penetapan dari KPU.
"Karena belum ada peserta pemilu yang belom ditetapkan KPU, maka itu bagian dari sosialisasi dalam konteks yang kemudian tidak melakukan upaya misal pembagian sembako atau uang dan lain-lain. Kalau sekedar memasang alat peraga sosialisasi, itu nanti bagian dari ruang yang harus mereka rebut untuk bersosialisasi," beber dia. (mcr21/jpnn)
PDIP Solo melaporkan sosialisasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta Respati-Astrid Widayani ke Bawaslu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News