Pilkada Sukoharjo 2024 Lawan Kotak Kosong
jateng.jpnn.com, SUKOHARJO - Bawaslu Sukoharjo memutuskan tidak meloloskan bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Sukoharjo dari jalur independen Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa.
Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9).
Sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki dan komisioner Bawaslu Sukoharjo.
"Memutuskan, menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Rochmad saat membacakan keputusan di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Senin (9/9).
Rochmad pun menjelaskan ada berbagai pertimbangan dalam putusan tersebut, di antaranya pemohon tidak bisa membuktikan terkait dengan data-data syarat atau TMS yang dia sajikan.
"Dari awal saksi-saksi yang dihadirkan pemohon bukan saksi langsung yang didalilkan oleh pemohon. Namun, menurut kami itu tidak relevan dengan objek sengketa yang disengketakan di Bawaslu Sukoharjo," ujar Rochmad.
Seusai sidang musyawarah, Tuntas lalu menemui pendukungnya dan meminta mereka untuk menerima putusan Bawaslu.
"Yang jelas kalau independen tidak maju di Sukoharjo, kami akan berdiri di kotak kosong," kata Tuntas di hadapan pendukungnya.
Bawaslu Sukoharjo memutuskan tidak meloloskan paslon Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa. Pilkada Sukoharjo fixed lawan kotak kosong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News