Pilkada Sukoharjo 2024 Lawan Kotak Kosong
Selasa, 10 September 2024 – 15:56 WIB
Atas hasil tersebut, Tuntas-Jayendra lalu menggugat KPU Sukoharjo melalui Bawaslu.
"Kami melakukan upaya hukum atas keputusan KPU Kemarin, karena kami merasa yakin bahwa apa yang diupayakan itu benar dan memenuhi syarat. Namun, apa yang diputuskan KPU itu beda dan kami keberatan, sehingga datang ke Bawaslu dengan segala bukti yang kami punya," kata Tuntas kepada awak media di Kantor Bawaslu Sukoharjo, Rabu (21/8). (mcr21/jpnn)
Bawaslu Sukoharjo memutuskan tidak meloloskan paslon Tuntas Subagyo-Jayendra Dewa. Pilkada Sukoharjo fixed lawan kotak kosong.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News