Sejumlah Pejabat di Jateng Belum Respons Inpres Jokowi Soal BPJS Kesehatan, Ada Apa?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari lalu.
Intruksi presiden (Inpres) itu mengatur kewajiban warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Di dalamnya menyebut peserta JKN dapat menikmati sejumlah layanan publik seperti mengurus SIM, STNK, jual beli tanah dan rumah serta umrah dan naik haji.
Dari sekian syarat BPJS Kesehatan untuk mengurus pelayanan publik, baru Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah menerapkan Inpres terbaru itu.
Kepala BPN Kota Semarang Sigit Rahmat menuturkan syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli sekarang ini harus menjadi peserta BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Maret mendatang.
"Syarat tersebut untuk peralihan hak atas tanah dan satuan rumah karena jual beli, yang dilampirkan hanya fotokopi kartu BPJS Kesehatan dari pembeli aset," kata Sigit, Kamis (24/2).
Ia menyebut intruksi presiden anyar itu telah disosialisasikan kepada masyarakat termasuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan PPAT Sementara (PPATS).
"Kami sudah melakukan sosialisasi kepada PPAT dan PPATS," tuturnya.
Inpres Jokowi yang mewajibkan salinan BPJS Kesehatan dapat menikmati sejumlah layanan publik belum direspons sejumlah pejabat di Jateng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News