Bawaslu Jateng Soal Putusan MK: Kekuatan Awasi ASN, TNI-Polri hingga Kades yang Tak Netral
Selasa, 19 November 2024 – 13:45 WIB
Baginya, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU No. 1 Tahun 2015 tersebut.
"Ini sekarang mudah-mudahan menjadi kekuatan dan menjadi efek jera bagi ASN, TNI, Polri termasuk kades betul memahami bahwa sanksinya tidak hanya administrasi tetapi juga pidana yang diputuskan MK," katanya. (mcr5/jpnn)
ASN, TNI-Polri hingga Kades yang Tak Netral bisa dipidana, begini respons Bawaslu Jateng.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News