Pilkada Solo: Tim Hukum Paslon 01 Menemukan Dugaan Money Politic
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim hukum pasangan calon nomor urut 01 Teguh Prakosa-Bambang Gage menemukan dugaan pelanggaran saat masa tenang yang dilakukan oleh simpatisan paslon nomor 02 Respati-Astrid ke Bawaslu, Minggu (24/11).
Simpatisan itu diduga menyelenggarakan kegiatan tebus murah sembako yang merupakan program kampanye paslon 02.
Wakil Ketua DPC PDIP Solo Bidang Politik dan Hukum, Suharsono menyebut simpatisan paslon 02 melakukan praktik money politic di Kragilan dan Gilingan, Solo.
Pernyataan itu berdasarkan hasil temuan Satgas PDIP yang menyebut ada 4 orang di m Kragilan, Banjarsari menerima paket sembako yang dibungkus program tebus murah lengkap dengan gambar paslon 02. Kegiatan itu dilakukan sekitar pukul 10:30 WIB.
Suharsono mengatakan pihaknya juga menemukan kegiatan serupa di lokasi lain pada pukul yang hampir sama tepatnya di Kelurahan Gilingan RW 16.
Bedanya, di Gilingan tidak ada gambar paslon 02. Total ada lebih dari 20 penerima.
"Kenapa kami sampaikan sebagai money politik karena mereka bagi-bagi sembako dengan alat peraga kampanye di daerah Kragilan saat masa tenang. Kemudian bagi-bagi sembako dengan bungkus tebus murah," bebernya.
Suharsono menegaskan sesuai kesepakatan dengan KPU dan sejumlah pihak program tebus murah masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk lain.
Tim hukum paslon 01 Pilkada Solo 2024 berikan informasi awal dugaan pelanggaran saat masa tenang yang dilakukan oleh simpatisan paslon 02 ke Bawaslu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News