Pilkada Solo: Tim Hukum Paslon 01 Menemukan Dugaan Money Politic
"Kesimpulannya kampanye di hari tenang yang bentuknya tebus murah dilarang," kata dia.
Selain itu, Suharsono juga mengklaim bahwa telah menemukan fakta adanya barang-barang yang terindikasi sembako dengan alat peraga kampanye sekaligus menemukan lokasi gudang tempat menyimpan sembako.
"Laporan kami adalah menyampaikan informasi awal adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh paslon 02. Sesuai dengan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 ini menjadi temuan awal. Jadi tidak ada lagi proses memperbaiki laporan. Bawaslu langsung harus kerja menjadikan ini temuan sampai kepada rapat pleno apakah ini ada indikasi pidana atau tidak," ujarnya saat diwawancarai.
Menyikapi hal tersebut, tim hukum paslon 02 Lanang Kujang Pananjung menegaskan pihaknya telah mengimbau kepada seluruh sukarelawan, parpol dan simpatisan untuk tidak menyelenggarakan tebus murah selama masa tenang.
Dia juamga menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pendataan terkait sisa alat peraga kampanye (APK) dan sembako yang digunakan selama masa kampanye.
"APK beras dan lain-lain akan kami tarik. Kalau memang ada dugaan selama masa tenang silakan saja dilaporkan," tutur dia.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Solo, Poppy Kusuma menegaskan pihaknya mengkaji informasi awal adanya dugaan pelanggaran selama masa tenang.
Komisioner Bawaslu akan melakukan rapat pleno guna menentukan kasus tersebut layak atau tidak untuk ditindaklanjuti ke tahap penelusuran.
Tim hukum paslon 01 Pilkada Solo 2024 berikan informasi awal dugaan pelanggaran saat masa tenang yang dilakukan oleh simpatisan paslon 02 ke Bawaslu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News