Tim Hukum Respati-Astrid Melaporkan Paslon 01 Pilkada Solo ke BPK
jateng.jpnn.com, SOLO - Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid mengadu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng) soal dugaan penyalahgunaan gas 3 kilogram (Kg) saat kampanye Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Lanang Kujang mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat ke BPK.
Lanang mengatakan bahwa aduan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah instansi hingga kementerian.
"Benar, kami memasukkan aduan ke BPK Jateng sore tadi. Selain BPK Jateng, kami juga mengirimkan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi," katanya, Selasa (26/11).
Dari berkas aduan yang diterima, Lanang mempersoalkan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram yang merupakan barang subsidi dari pemerintah pusat.
"Melalui surat ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim pemenangan paslon 01 Teguh Prakosa-Bambang Gage Nugroho, terkait penyimpangan dalam penggunaan tabung gas LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk kepentingan kampanye," ungkapnya.
Baca Juga:
Lanang dalam aduan menerangkan kegiatan tersebut diduga melanggar sejumlah Perundang-undangan terkait penyaluran gas elpiji 3 kg seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 69 huruf h tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu, kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid mengadu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News