Tim Hukum Respati-Astrid Melaporkan Paslon 01 Pilkada Solo ke BPK

Rabu, 27 November 2024 – 10:50 WIB
Tim Hukum Respati-Astrid Melaporkan Paslon 01 Pilkada Solo ke BPK - JPNN.com Jateng
Puluhan tabung gas berada di Kantor PAC PDIP di Solo. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

"Jadi kami awali dari PSO itu gas melon, jadi kami agen-agen yang berhimpun di Hiswana itu bahkan cara kami memberi pun ada aturan. Tangan kanan kami itu cuma pangkalan saja, sampai pangkalan sampai dengan agen itu ada kontraknya per hari berapa tabung. Pangkalan itu menyalurkan kepada masyarakat atau UMKM seperti peruntukkannya untuk siapa sudah diatur," urainya.

Salah satu aturan tersebut tak lain adalah pembelian gas elpiji 3 kg dari SPBE ke agen hingga pangkalan harus mencantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.

"Kalau dari kami ke pangkalan sistem sudah mencatat dan tidak mungkin ada kekeliruan kelebihan atau kekurangan. Pangkalan menjual ke konsumen pun juga ada catatan dan sekarang membeli pun harus memakai KTP," imbuhnya.

Disinggung lagi terkait temuan di salah satu kantor PAC salah satu partai di Solo, Budi menyebut ada sejumlah kemungkinan salah satunya membeli dari pengecer yang bukan kewenangan mereka untuk mengawasi.

"Kalau di PAC ada barang, makanya saya tanya ada isinya tidak? Kalau isinya (tabung) keluarnya itu kan dari SPBE, SPBE itu mengeluarkan isi berdasar permintaan agen-agen PSO. Jadi sampai pangkalan pakai sistem, jadi tidak mungkin lolos satu tabung pun," kata dia.

"Sekarang pengecer sampai 10 persen dari jumlah alokasi yang diterima oleh agen. Jadi kalau sampai ada barang tabung dengan isinya (di lokasi tertentu) malah saya bingung. Iya kok sampai ada barang itu karena sistem tercatat semua. Mungkin pengecer juga bisa main seperti itu, itu mungkin. Kami (pengawasannya) sampai pangkalan saja, pengecer ke bawah sudah bukan ranah kami," tambah Budi.

Namun demikian bila temuan Panwaslu Bawaslu Banjarsari di salah satu kantor partai politik tersebut merupakan tabung elpiji kosong, Budi mengatakan hal itu tidak melanggar aturan lantaran yang diawasi adalah penyaluran gas yang diisi dalam tabung 3 kg tersebut.

"Itu njenengan (awak media) bisa menilai monggo, itu kosong atau isi. Kalau yang disubsidi isinya. Kalau tabung kosong sebenarnya di toko-toko juga dijual, kami hanya mengawasi isi (gas) sampai di pangkalan," tutup dia. (mcr21/jpnn)

Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid mengadu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng)

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News