Tim Hukum Respati-Astrid Melaporkan Paslon 01 Pilkada Solo ke BPK
Dan juga dugaan pelanggaran Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/MG.01/MEM/M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Aduan tersebut merupakan tindak lanjut temuan dari Panitia pengawas Pemilu Kelurahan (Panwaslu) Bawaslu Kadipiro Banjarsari Solo menemukan adanya dugaan kegiatan bagi-bagi doorprize berupa gas elpiji 3 kilogram atau gas melon kepada peserta jalan sehat yang diadakan oleh Teguh Prakosa dan Bambang Nugroho pada masa kampanye di Lapangan Prawit, Banjarsari, beberapa hari sebelumnya.
Sementara itu, ditemui di lokasi berbeda, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Solo Raya Budi Prasetia mengungkapkan ada aturan khusus terkait penyaluran gas melon.
Aturan tersebut mengatur terkait siapa saja yang diperbolehkan menerima gas subsidi tersebut.
Namun terkait adanya temuan dugaan pembagian doorprize berupa tabung gas melon oleh Panwaslu Bawaslu Banjarsari Solo pada salah satu kantor cabang partai politik, Budi mengembalikan kepada awak media apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak.
"Ada isinya tidak? Kami tidak boleh berpolitik, tetapi kalau secara pribadi itu boleh. Jadi kami bisanya cuma menerangkan distribusi PSO itu seperti apa, yang berhak menerima PSO itu seperti apa. Cara menyalurkan PSO itu seperti apa. Yang memberi siapa. Kami pengawasan sampai dimana, itu kami bisa menerangkan. Kalau ada peristiwa seperti ini, kami kalau diminta menilai salah atau benar. Panjenengan (Teman-teman media) lebih bisa menerangkan," kata Budi saat ditemui di salah satu kafe di Solo.
Sementara itu, terkait dari mana tabung gas melon tersebut bisa diperoleh, Budi enggan menduga-duga. Namun sesuai aturan yang jelas tabung gas elpiji 3 kg diperuntukkan untuk rumah tangga, UMKM, petani, dan nelayan.
Hiswana Migas bertugas mengawasi penyaluran gas melon dari agen ke pangkalan yang juga telah diatur ketat oleh sistem yang dibuat pemerintah.
Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo Respati-Astrid mengadu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Tengah (Jateng)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News