Bawaslu Kesulitan Proses Pidana Pelanggaranan Netralitas ASN & Kades di Pilkada Jateng

"Formilnya bisa terpenuhi, tetapi materialnya belum tentu. Misalnya, saat dikaji, tidak ada pernyataan langsung seperti ‘saya mendukung calon A’. Itu yang sering kali tidak muncul, sehingga kajian kami tidak bisa dilanjutkan," kata Amin.
Selain itu, Amin menekankan bahwa untuk memproses pelanggaran ke tahap pidana, diperlukan kerja sama lintas lembaga melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Proses ini tidak hanya bergantung pada Bawaslu, tetapi juga pada kesepakatan bersama antarpenegak hukum.
"Kami tidak bisa berjalan sendiri. Dalam hal ini, kami bekerja sama dengan Gakkumdu. Jadi setiap keputusan untuk menaikkan perkara ke ranah pidana harus disepakati bersama," katanya.
Dia berharap ke depan, regulasi bisa lebih memberikan kepastian dan kemudahan dalam menindak pelanggaran netralitas, misalnya cukup dengan kehadiran ASN atau kepala desa dalam kegiatan peserta pemilu sudah bisa dianggap tidak netral.
"Itu akan memudahkan proses penindakan. Selama ini, pembuktiannya harus sangat formil dan normatif," tutur Amin.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi administratif kepada instansi pembina, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau pemerintah daerah, terutama jika pelanggaran belum memenuhi unsur pidana.
Diketahui, selama tahapan Pilkada Jateng 2024, Bawaslu menangani total 118 temuan dan laporan pelanggaran. Dua di antaranya diproses sebagai pelanggaran pidana, yaitu perusakan alat peraga kampanye oleh warga di Kabupaten Karanganyar, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Tegal.(wsn/jpnn)
Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh kepala desa yang secara terang-terangan berpihak terhadap peserta pemilu.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News