Solo Bisa Jadi yang Pertama Punyai Perda Ini, Izin Gibran Dinanti

Selasa, 31 Mei 2022 – 13:15 WIB
Solo Bisa Jadi yang Pertama Punyai Perda Ini, Izin Gibran Dinanti  - JPNN.com Jateng
Wali Kota Solo saat hendak meninggalkan Kantor DPRD Solo, Senin (30/05/2022). Foto: Romensy Augustino/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SOLO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta tengah mengupayakan adanya Peraturan Daerah (Perda) soal drainase.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Surakarta YF Sukasno banyak saluran drainase di Kota Solo yang sengaja ditutup untuk kepentingan bisnis sehingga mengakibatkan banyaknya genangan air saat hujan.

Seperti contoh kawasan di depan Monumen Pers, sebelah Utara Kawasan Pasar Gede Solo, sebelah barat perempatan Begalon, Panularan, Laweyan, Solo. 

"Darinase itu boleh ditutup asalkan untuk kepentingan umum dan harus tidak boleh ditutup total. Harus ada celahnya," jelas dia, Senin (30/5). 

Selain itu, terdapat permasalahan lain, yakni soal status penggunaan dan pemungutan retribusi drainase. 

Sukasno menuturkan, Perda tersebut juga akan mengatur status drainase sehingga bisa masuk dalam pengelolaan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta.

"Nantinya, jika masyarakat ingin menutup drainase harus menghubungi dinas terkait," papar Sukasno. 

Perda drainase itu juga akan mengatur soal pemungutan retribusi, pasalnya ada beberapa drainase yang dipungut pajak. 

DPRD Kota Surakarta sedang mengupayakan Perda soal drainase. Izin dari Gibran Rakabuming Rakan dinantikan anggota dewan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News