Cegah Kampanye di Luar Jadwal, Bawaslu Demak Minta Parpol Patuhi Aturan Main
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, melayangkan surat imbauan kepada partai politik untuk mematuhi aturan main kampanye.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh menyampaikan meski masa kampanye belum dimulai, imbauan tersebut diberikan untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Pasalnya, kata dia, untuk dapat menjadi peserta Pemilu 2024 partai politik harus bekerja keras dalam memenuhi persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Menurutnya, setelah parpol ditetapkan KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022, bisa jadi mereka terlena meluapkan kegembiraannya dan masuk pada ranah kampanye, padahal jadwalnya baru dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024.
“Perundang-undangan telah jelas melarang kampanye di luar jadwal,” tuturnya sambil menunjuk Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan KPU Nomor 23 tahun 20218 tentang Kampanye Pemilihan Imum, Rabu (28/12).
Khoirul menyampaikan paradigma yang dibangun Bawaslu adalah pengawasan, pencegahan, dan penindakan.
Dia menegaskan berbagai upaya pencegahan harus dimasifkan dan menjadi prioritas kerja Bawaslu.
"Hal ini karena penyelenggaraan pemilu serentak 2024 termasuk paling rumit dibanding dengan pemilu dan pilkada sebelumnya. Tentu ini akan berdampak pada potensi-potensi pelanggaran pemilu," ujarnya.
Bawaslu Demak meminta 17 partai politik (parpol) patuhi aturan main kampanye untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News